Diinformasikan kepada segenap warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang ingin memperoleh layanan administrasi hendaknya melengkapi berkas persyaratan dasar yang diperlukan sebagai berikut :
1. Tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
2. Surat Pengantar RT
3. Surat Pengantar Lurah
4. Fotokopi KK-KTP ybs.
Ketidaklengkapan berkas tersebut dapat merugikan masyarakat itu sendiri, dimana kerugian waktu dan tenaga, apabila harus bolak-balik melengkapi.
Minggu, 09 Agustus 2009
Persyaratan Dasar Layanan Administrasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi Anda. Kritik, Masukan dan Saran dari Anda akan senantiasa kami perhatikan.