Minggu, 09 Agustus 2009

Persyaratan Dasar Layanan Administrasi

Diinformasikan kepada segenap warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang ingin memperoleh layanan administrasi hendaknya melengkapi berkas persyaratan dasar yang diperlukan sebagai berikut :

1. Tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
2. Surat Pengantar RT
3. Surat Pengantar Lurah
4. Fotokopi KK-KTP ybs.

Ketidaklengkapan berkas tersebut dapat merugikan masyarakat itu sendiri, dimana kerugian waktu dan tenaga, apabila harus bolak-balik melengkapi.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi Anda. Kritik, Masukan dan Saran dari Anda akan senantiasa kami perhatikan.