Minggu, 09 Agustus 2009

Layanan Mobil Jenazah Gratis

Sesuai dengan konsep pelayanan dan memenuhi janji kampanye HERO pada pilkada Walikota Palembang Tahun 2008 lalu, dimana salah satu janjinya adalah pemberian layanan mobil jenazah gratis bagi warga yang membutuhkan, maka Kecamatan Alang-Alang Lebar pada saat ini telah memiliki 1 (satu) unit mobil jenazah gratis bagi warga yang sedang ditimpa musibah.

Layanan tersebut dapat diakses secara gratis bagi warga yang membutuhkan dengan menelpon pada line 0711-7876868.

Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Palembang dimana bukan cuma janji namun juga memberikan bukti kepada masyarakat.

Sebuah pembelajaran politik yang bagus.
Selengkapnya...

Persyaratan Dasar Layanan Administrasi

Diinformasikan kepada segenap warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang ingin memperoleh layanan administrasi hendaknya melengkapi berkas persyaratan dasar yang diperlukan sebagai berikut :

1. Tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
2. Surat Pengantar RT
3. Surat Pengantar Lurah
4. Fotokopi KK-KTP ybs.

Ketidaklengkapan berkas tersebut dapat merugikan masyarakat itu sendiri, dimana kerugian waktu dan tenaga, apabila harus bolak-balik melengkapi. Selengkapnya...

Selasa, 04 Agustus 2009

Kecamatan Alang-Alang Lebar

Kecamatan Alang-Alang Lebar merupakan Kecamatan pemekaran dari Kecamatan induk Sukarami per tanggal 18 Agustus 2007.
Tujuan pemekaran ini adalah dalam rangka lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dalam hal pelayanan serta percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah Alang-Alang Lebar sekarang.
Bapak Walikota Ir. H. Eddy Santana Putra, MT memandang penting pemekaran tersebut karena sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Palembang guna memberikan pelayanan yang menyentuh segenap lapisan masyarakat di wilayah Alang-alang lebar sekarang yang pada waktu itu kondisinya boleh dikatakan jauh dari perhatian Pemerintah.
Kedepan sebagai kecamatan pemekaran baru di Palembang, Kecamatan Alang-Alang Lebar bertekad untuk memberikan pelayanan di tengah kurangnya fasilitas yang belum memadai. Optimis pelayanan dapat diberikan kepada masyarakat secara tepat waktu dengan catatan masyarakat itu sendiri patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selengkapnya...